Pihak kepolisian telah menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan Haringga Sirila hingga tewas di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Dari seluruh tersangka yang ditangkap, dua diantaranya masih di bawah umur. Seluruh tersangka akan terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id