Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait surat pemecatan Fahri Hamzah. Pengacara Fahri Hamzah Mujahid Al Latif mempersilakan PKS mengajukan kasasi, namun PKS tetap harus membayarkan kerugian imaterial sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id