Proyek reklamasi Teluk Jakarta masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah dan persoalan. Salah satunya adalah penolakan yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permohonan pembatalan penerbitan hak guna bangunan pada Pulau D yang diminta Pemprov DKI Jakarta. Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dibatalkan. Pembatalan HGB akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id