KPU Sumatera Utara menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018-2023. Penyampaian tersebut dilakukan dalam berita acara hasil pleno KPU Sumut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id