Investigasi meledaknya pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang masih dilakukan. Sejumlah kejanggalan dan pelanggaran pun mulai ditemukan. Direktur PNK3 Kementerian Ketenagakerjaan, Herman Prakoso Hidayat mengatakan pabrik tersebut belum melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga perusahaan tersebut terancam sanksi sesuai Undang-undang Keselamatan Kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id