Aturan baru bagi pengguna ponsel dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mulai 31 Oktober mendatang, pengguna kartu ponsel wajib melakukan registrasi ulang dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kartu ponsel akan terblokir jika tidak melakukan registrasi ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id