Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk memperlebar pintu masuk TKA ke Indonesia. Menurut Menteri Hanif, Perpres itu untuk membersihkan penghambat di depan pintu masuk TKA tersebut demi memperbaiki iklim investasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id