Bawaslu Sumatra Utara mengeluarkan putusan terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatra Utara JR Saragih dan Ance Selian. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menemukan adanya kesalahan pada penentuan status penelitian administrasi terhadap pasangan ini kurang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id