Belajar dari Jerman, Indonesia juga akan menerapkan aturan denda bagi perusahaan platform media sosial yang membiarkan konten radikal di lamannya. Menkominfo Rudiantara mengatakan aturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah dengan denda yang ditetapkan setinggi-tingginya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id