Pemerintah Siapkan Aturan Denda Bagi Platform yang Biarkan Konten Radikal

20 Mei 2018 09:33
Belajar dari Jerman, Indonesia juga akan menerapkan aturan denda bagi perusahaan platform media sosial yang membiarkan konten radikal di lamannya. Menkominfo Rudiantara mengatakan aturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah dengan denda yang ditetapkan setinggi-tingginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Pagi Prime Time Tangkal Radikalisme

Metro Pagi Prime Time Tangkal Radikalisme