Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan judicial review terkait kewajiban negara mengakui penganut penghayatan kepercayaan dalam KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan kini pihaknya sedang merangkum aspirasi dari berbagai pihak untuk merealisasikan harapan para penganut kepercayaan agar kehadiran negara bisa mereka dirasakan. Selanjutnya hasil kajian akan dibawa ke rapat menko dan rapat kabinet terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id