Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Roro Fitria empat tahun penjara atas kepemilikan narkoba. Roro menangis saat mendengar vonis tersebut. Selain dijatuhi hukuman penjara, Roro juga dikenai denda Rp800 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id