Bawaslu Sumatra Utara mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan cagub-cawagub Sumatra Utara JR Saragih dan Ance Selian. Sebelumnya, berkas fotokopi ijazah JR Saragih dinyatakan tidak sah oleh KPU. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan meminta JR Saragih kembali melakukan legalisir ijazah. Ia menambahkan, seharusnya pihak KPU menyaksikan langsung proses legalisir ulang ijazah tersebut..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id