Kejaksaan Negeri Mataram, NTB pekan depan akan mengeksekusi korban pelecehan oleh kepala sekolah, Baiq Nuril Maknun sesuai amar putusan kasasi MA. Eksekusi dilakukan setelah Kejari Mataram menerima secara resmi petikan putusan dari MA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id