Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada nasabah yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut adalah grace periode yakni menunda pembayaran hingga tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id