Masyarakat diherankan masih saja ada oknum yang tega memeras dana bantuan bencana. Padahal pelaku yang telah terbukti melakukan korupsi tersebut dapat divonis hukuman mati. Namun hingga kini belum pernah muncul tuntutan pidana mati ini terhadap kasus penyelewengan bantuan dana bencana. Apakah tidak ada keberanian penegak hukum untuk menerapkan pasal ini? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id