Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.528 akun media sosial dan situs berisi konten radikal. Menkominfo Rudiantara mengatakan sebanyak 50 persen yang telah diblokir berasal dari Facebook, Instagram dan YouTube. Sementara itu 9.500an situs dan akun media sosial dalam proses verifikasi. Rudiantara mengatakan akun dan situs tersebut didapat dari aduan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id