Metrotvnews com, Jakarta: Dua pelaku pembunuh Ade Sara Angelina Suroto mahasiswi swasta di jakarta yaitu Ahmad Imam al Hafid dan juga Assifa Anggraeni dituntut seumur hidup penjara oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri jakarta pusat karena dianggap terbukti melanggar pasal 340 kuhp junco pasal 55 ayat 1 tentang pidana pembunuhan berencana terdakwa dua yaitu assifa anggraeni hanya bisa menyangis histeris setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya tanpa bisa berkomentar apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id