PPP Kembali ke Muktamar Bandung, Kubu Djan Faridz akan Gugat ke PTTUN

18 Februari 2016 18:07
Kubu PPP versi Muktamar Jakarta berencana mengajukan gugatan ke PTTUN terkait keputusan Menkumham untuk mengaktifkan kembali PPP Muktamar Bandung, Kamis (18/2/2016). Mereka menilai, Menkumham telah menabrak aturan perundang-undangan dan melanggar konstitusi tentang partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Ppp

Metro News Ppp