Metro Sore, Senin (01/09/2014): Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang proyek hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memanggil saksi Bupati Kutai Timur, Isran Noor dan saksi lain terkait pencucian uang Anas. Saat dicecar pertanyan oleh Jaksa mengenai penerimaan uang Ijin Usaha Pertambangan atau IUP Kutai Timur, Isran Noor membantah mengetahui hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id