Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan sanksi paling berat yang dapat diberikan pada Lion Air adalah tidak diberikan rute baru hingga pembekuan izin usaha. Kemenhub juga mengintruksikan masalah internal Lion Air segera diselesaikan demi kelancaran pelayanan publik, Rabu (11/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id