Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap T pembantu rumah tangga yang diduga dianiaya oleh seorang anggota DPR RI. LPSK akan memberikan perlindungan secara fisik dan bantuan moral, Minggu (4/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id