LPSK Berikan Perlindungan Pada PRT yang Diduga Dianiaya Anggota DPR RI

04 Oktober 2015 20:11
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap T pembantu rumah tangga yang diduga dianiaya oleh seorang anggota DPR RI. LPSK akan memberikan perlindungan secara fisik dan bantuan moral, Minggu (4/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Kekerasan terhadap prt

Metro News Kekerasan terhadap prt