Sejak dirilis pada 1 Januari 2014 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Menurut UU No.40/2004 dan UU No.24/2011, BPJS selanjutnya terdiri atas layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id