Bank Indonesia akhirnya menerbitkan aturan biaya isi ulang top up uang elektronik dengan batasan maksimal Rp1.500. Penerbit kartu hingga mitra penerbit kartu uang elektronik diharap menyesuaikan diri dengan aturan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id