Hasil renegosiasi kontrak Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia menghasilkan tiga kesepakatan. Diantaranya Freeport Indonesia telah menyepakati divestasi sebesar 51 persen, berkomitmen untuk membangun smelter dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya IUPK serta menjamin penerimaan negara akan lebih besar ketika sudah berstatus IUPK . Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id