Pemerintah akan menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya, jika perusahaan itu gagal mengganti dana talangan pemerintah senilai 781 miliar dalam kurun waktu 4 tahun, Jumat (19/12/2014). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id