Jaksa Agung M Prasetyo mempertimbangkan untuk kembali melakukan eksekusi mati terhadap bandar narkoba yang telah dijatuhi vonis dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini Kejagung masih mengkaji waktu yang tepat untuk melakukan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id