Dirjen Kementerian Luar Negeri Nonaktif Partogi Paangaribuan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hingga 14 jam. Namun, hingga kini Partogi belum ditahan karena masih dilakukan beberapa pendalaman dan pengembangan terhadap Partogi dan sejumlah pejabat lainnya yang diyakini memiliki peran dalam kasus ini, Jumat (31/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id