Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba melalui kapal ikan merupakan tindak kejahatan trans internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui kapal ikan dengan melarang kapal asing mencari ikan di perairan Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id