Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Sitepu menyatakan negara memiliki kewajiban untuk memberikan rehabilitasi kepada nak-anak korban paedofilia maupun korban kekerasan seksual. Sebab, rehabilitasi merupakan proses penting dalam pemberantasan kejahatan seksual. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id