Sumber Waras Miliki Dua Surat Tanah

16 April 2016 10:17
RS Sumber Waras ternyata memiliki dua surat tanah. Hal ini juga dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN menyebutkan status tanah ini bersifat hak guna bangunan. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan pemprov DKI dan BPK berbeda, Sabtu (16/4/2016).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Pembelian lahan rs sumber waras

Metro News Pembelian lahan rs sumber waras