Kementerian Luar Negeri berupaya melakukan banding melalui pengacara yang telah diberikan oleh KJRI Penang atas vonis hukuman mati pada TKW Rita Krisdianti di Mahkaman Tinggi Penang, Malaysia, Selasa (31/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id