Polri: Larangan Salatkan Jenazah Masuk Hate Speech

13 Maret 2017 17:53
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan larangan menyalatkan jenazah berdasarkan pilihan politik dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penebarnya dapat dijerat sanksi maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Pilkada dki 2017

Metro News Pilkada dki 2017