Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan larangan menyalatkan jenazah berdasarkan pilihan politik dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penebarnya dapat dijerat sanksi maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id