PT Minarak Lapindo Jaya mengaku belum sanggup membayar sisa ganti rugi, kepada korban lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo,Jawa Timur. Padahal Pemerintah telah mendesak penyelesaian pembayaran ganti rugi yang mencapai 781 miliar rupiah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id