Menteri LHK dan Gubernur DKI melakukan rapat terutup. Dalam rapat itu, dibahas soal keberlanjutan pembangunan pulau reklamasi di kawasan teluk Jakarta. Kementerian LHK telah mencabut sanksi administratif terhadap PT Kapuk Niaga Indah selaku pengembang Pulau C dan D. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id