Bos biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Annisa Hasibuan divonis 20 dan 18 tahun penjara. Meskipun begitu, Kuasa hukum korban First Travel Luthfi Yazin mengatakan bahwa para korban yang tergabung dalam Pengurus Pengelolaan Aset First Travel menolak menerima pelimpahan dana senilai Rp25 miliar karena tak adanya transparansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id