Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan penipuan yang dilakukan biro perjalanan First Travel dengan menghadirkan 12 orang saksi. Ke-12 saksi ini terdiri dari vendor 2 orang, franchise 3 orang, mitra kerja seorang, dan mantan karyawan First Travel enam orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id