Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ahli waris penumpang AirAsia tetap akan mendapatkan asuransi sebesar 1 milyar 250 juta rupiah per penumpang. Namun pencairannya masih menunggu hasil evakuasi pesawat, Rabu (8/1/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id