Asuransi Korban AirAsia, OJK: Jadwal Penerbangan Ilegal, Asuransi Dibayar

07 Januari 2015 09:25
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ahli waris penumpang AirAsia tetap akan mendapatkan asuransi sebesar 1 milyar 250 juta rupiah per penumpang. Namun pencairannya masih menunggu hasil evakuasi pesawat, Rabu (8/1/2015). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Airasia hilang kontak

Metro News Airasia hilang kontak