Mucikari prostitusi anak untuk para penyuka sesama jenis terancam pasal berlapis karena terbukti telah melanggar empat UU, di antaranya UU tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi, Kamis (1/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id