Pemberian gelar pahlawan rutin dilakukan setiap tahun oleh Pemerintah melalui Presiden dengan merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2010. Kementerian Sosial bertugas mengkaji setiap usulan nama guna kelayakan dan kehormatan pemberian gelar pahlawan yang nantinya tercatat pada sejarah Republik Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id