Majelis Hakim PN Depok telah menjatuhkan vonis kepada tiga bos First Travel. Andika Surahman divonis 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id