Organda: Bus Maut Puncak Tak Miliki Legalitas yang Jelas

24 April 2017 12:14
Ketua I DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyatakan berdasarkan penelusuran, Bus HS Transport merupakan bus milik perseorangan yang disewakan. Tentu saja ini melanggar UU No.22/2009 dimana angkutan umum harus berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Kecelakaan maut

Metro News Kecelakaan maut