Ketua I DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyatakan berdasarkan penelusuran, Bus HS Transport merupakan bus milik perseorangan yang disewakan. Tentu saja ini melanggar UU No.22/2009 dimana angkutan umum harus berbadan hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id