Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana Krisna divonis 3,4 Tahun dan denda sebesar Rp150 Juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrus Raja Sampurna Jaya , Selasa (11/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id