Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aliran dana La Nyalla Mattalitti yang diduga hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 senilai Rp5,3 miliar dan TPPU tahun 2011 senilai Rp1,3 miliar. Sementara pengamat menilai sikap diam La Nyalla saat pemeriksaan justru merugikan tersangka, Jumat (3/6/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id