Nenek Asyani yang dituding mencuri kayu milik Perhutani histeris dan bersimpuh di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, meminta dibebaskan dari ancaman hukuman yang menjeratnya, Kamis (16/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id