Direktorat Jendral Udara Kemenhub akan membekukan 8 badan usaha angkutan udara niaga yang belum memenuhi ketentuan. Pembekuan akan diberlakukan dari tanggal 1-31 Oktober 2015, Jum'at (4/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id