Pemerintah Kota Makassar sedang giat-giatnya memberlakukan kewajiban bagi sarana umum yang meliputi pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, tempat rekreasi, dan stasiun untuk menyiapkan ruang laktasi agar ibu yang bekerja masih bisa memberikan ASI eksklusif, Selasa (27/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id