Pemungutan suara ulang kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini karena kedua pihak baik dari kubu KPU-Panwas serta kubu dari pemerintah daerah-kepala distrik-masyarakat masih melaporkan hal ini ke Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id