Bank Indonesia akhirnya menerbitkan aturan biaya isi ulang (top up) uang elektronik dengan batasan maksimal Rp1.500/transaksi. Penerbit kartu hingga mitra penerbit kartu uang elektronik diharapkan menyesuaikan diri dengan aturan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id