Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Wajib KIR

05 Juni 2017 12:25
Berakhirnya masa transisi tahap pertama pada 1 Juni lalu membuat pemilik taksi online harus memenuhi tiga syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 terkait operasional taksi daring. Sejumlah kendala masih terjadi dalam pemberlakukan, namun tetap dimaksimalkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Taksi online

Metro News Taksi online