Berakhirnya masa transisi tahap pertama pada 1 Juni lalu membuat pemilik taksi online harus memenuhi tiga syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 terkait operasional taksi daring. Sejumlah kendala masih terjadi dalam pemberlakukan, namun tetap dimaksimalkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id