Sekjen Instran Achmad Izzul Waro mengatakan bahwa regulasi untuk mengatur transportasi online haruslah setingkat undang-undang. Ia pun menyarankan untuk merevisi UU atau membuat UU baru. Menurutnya, Permenhub belum cukup kuat dalam mengatur transportasi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id